Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak yang semakin mengkhawatirkan, dengan tujuan utama untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku dan mencegah berulangnya tindak pidana tersebut. Secara yuridis, Peraturan Pemerintah ini merupakan amanat dan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang menetapkan adanya pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku, sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaannya. Pengaturan ini sangat penting secara sosiologis untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual anak, sejalan dengan prinsip filosofis negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.