Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak yang semakin mengkhawatirkan, dengan tujuan utama untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku dan mencegah berulangnya tindak pidana tersebut. Secara yuridis, Peraturan Pemerintah ini merupakan amanat dan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang menetapkan adanya pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku, sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaannya. Pengaturan ini sangat penting secara sosiologis untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual anak, sejalan dengan prinsip filosofis negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara pelaksanaan tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas sebagai sanksi tambahan atau tindakan bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang telah dijatuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Secara garis besar, objek pengaturan ini adalah serangkaian tindakan yang ditujukan kepada Pelaku yang terbukti melakukan persetubuhan dengan Anak dan berpotensi mengulangi kejahatannya. Peraturan ini mencakup bab-bab utama mengenai pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia yang dilakukan oleh dokter di bawah pengawasan Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM setelah melalui penilaian klinis, tata cara pemasangan dan pelepasan Alat Pendeteksi Elektronik sebagai pengawasan berkelanjutan, pelaksanaan Rehabilitasi medis dan sosial bagi Pelaku, serta prosedur Pengumuman Identitas Pelaku sebagai perlindungan bagi masyarakat. Subjek hukum utama adalah Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Anak sebagai korban, dengan mekanisme yang dimulai dari putusan hakim dan dilaksanakan oleh instansi terkait seperti Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan Penutup dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Oleh karena materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan ketentuan pelaksanaan baru dari Undang-Undang Perlindungan Anak, maka tidak terdapat Ketentuan Peralihan yang secara eksplisit mencantumkan status peraturan lama yang dicabut atau masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri. Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini wajib dilaksanakan secara efektif sejak tanggal diundangkannya untuk memastikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual terwujud.