Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pasal tersebut mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak oleh Menteri. Koordinasi ini penting untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Perlindungan Anak secara menyeluruh, yang meliputi pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak, sehingga semua upaya perlindungan dapat berjalan secara terpadu dan sinergis.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur mekanisme koordinasi yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk Gubernur dan Bupati atau Walikota, dalam upaya Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Subjek hukum yang diatur adalah Kementerian atau Lembaga terkait di tingkat pusat dan Pemerintah Daerah, dengan objek pengaturan berupa kegiatan pemenuhan Hak Anak dan pemberian Perlindungan Khusus Anak. Mekanisme utamanya mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan serta evaluasi yang dikoordinasikan secara terpadu untuk memastikan seluruh Anak Indonesia memperoleh hak dan perlindungan yang komprehensif.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 6 September 2019, yaitu pada tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Ketentuan Peralihan dalam PP ini mengatur bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang mengenai Perlindungan Anak yang berkaitan dengan penyelenggaraan koordinasi perlindungan anak, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan yang baru. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah ini tidak mencabut peraturan sebelumnya secara spesifik, dan masa transisi bagi pihak terkait adalah sampai peraturan pelaksana yang baru ditetapkan.