peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2019
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melindungi hak, memenuhi kebutuhan dasar Anak, serta mengelola harta Anak, sehingga perlu diatur secara komprehensif mengenai syarat dan tata cara penunjukan Wali. Penunjukan Wali, baik dari keluarga, saudara, orang lain, maupun badan hukum, harus memenuhi syarat tertentu dan ditetapkan oleh Pengadilan. Pengaturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2019
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melindungi hak, memenuhi kebutuhan dasar Anak, serta mengelola harta Anak, sehingga perlu diatur secara komprehensif mengenai syarat dan tata cara penunjukan Wali. Penunjukan Wali, baik dari keluarga, saudara, orang lain, maupun badan hukum, harus memenuhi syarat tertentu dan ditetapkan oleh Pengadilan. Pengaturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.