Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melindungi hak, memenuhi kebutuhan dasar Anak, serta mengelola harta Anak, sehingga perlu diatur secara komprehensif mengenai syarat dan tata cara penunjukan Wali. Penunjukan Wali, baik dari keluarga, saudara, orang lain, maupun badan hukum, harus memenuhi syarat tertentu dan ditetapkan oleh Pengadilan. Pengaturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur persyaratan dan tata cara penunjukan Wali sebagai subjek hukum, yang merupakan orang atau badan yang menjalankan kekuasaan asuh, untuk objek hukum Anak yang tidak berada di bawah kekuasaan Orang Tua. Perwalian dilakukan untuk melindungi hak serta memenuhi kebutuhan dasar Anak dan mengelola harta Anak. Secara garis besar, peraturan ini memuat Bab I Ketentuan Umum, Bab II Syarat Penunjukan Wali, dan Bab III Tata Cara Penunjukan Wali. Mekanisme utamanya adalah Penunjukan Wali yang dilakukan melalui permohonan atau penetapan pengadilan, khususnya bagi Anak yang orang tuanya meninggal, tidak ditemukan, dinyatakan tidak mampu, atau karena kondisi fisik dan/atau mental Anak.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 29 April 2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 yang merupakan Ketentuan Penutup. Tidak terdapat ketentuan peralihan yang secara eksplisit mencantumkan pencabutan peraturan pemerintah yang lama atau memberikan masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri, sehingga semua ketentuan dan proses penunjukan wali harus tunduk pada persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan ini terhitung sejak tanggal berlakunya.