Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Anak
Keterangan
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Term (Indonesia)
Anak angkat
Keterangan
adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Term (Indonesia)
Anak Asuh
Keterangan
adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena Orang Tuanya atau salah satu Orang Tuanyanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.
Term (Indonesia)
Anak asuh
Keterangan
adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
Term (Indonesia)
Anak Buah Kapal
Keterangan
adalah Awak Kapal Perikanan selain Nakhoda dan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master).
Term (Indonesia)
Anak Buah Kapal
Keterangan
adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
Term (Indonesia)
Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan
Keterangan
adalah Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Term (Indonesia)
Anak Nakal
Keterangan
adalah: a. anak yang melakukan tindak pidana; atau b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Term (Indonesia)
Anak terlantar
Keterangan
adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Term (Indonesia)
Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Keterangan
adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.