logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Anak

Keterangan

adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anakyang menjadi korban tindak pidana

Term (Indonesia)

Anak angkat

Keterangan

adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Term (Indonesia)

Anak Asuh

Keterangan

adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena Orang Tuanya atau salah satu Orang Tuanyanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengasuhan anak

Term (Indonesia)

Anak asuh

Keterangan

adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Term (Indonesia)

Anak Buah Kapal

Keterangan

adalah Awak Kapal Perikanan selain Nakhoda dan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master).

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan

Term (Indonesia)

Anak Buah Kapal

Keterangan

adalah Awak Kapal selain Nakhoda.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran

Term (Indonesia)

Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan

Keterangan

adalah Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak

Term (Indonesia)

Anak Nakal

Keterangan

adalah: a. anak yang melakukan tindak pidana; atau b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak

Term (Indonesia)

Anak terlantar

Keterangan

adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Term (Indonesia)

Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Keterangan

adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
IndonesiaKeteranganSumber
Anakadalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anakyang menjadi korban tindak pidana
Anak angkatadalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Anak Asuhadalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena Orang Tuanya atau salah satu Orang Tuanyanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengasuhan anak
Anak asuhadalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Anak Buah Kapaladalah Awak Kapal Perikanan selain Nakhoda dan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master).peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
Anak Buah Kapaladalah Awak Kapal selain Nakhoda.undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatanadalah Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak
Anak Nakaladalah: a. anak yang melakukan tindak pidana; atau b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak
Anak terlantaradalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Anak yang Berhadapan dengan Hukumadalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 14
  • 15
  • 16
  • More pages
  • 1011
  • Next