Definisi
adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2002 TENTANG perlindungan anakDefinisi
adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2002 TENTANG perlindungan anak