Definisi
adalah: a. anak yang melakukan tindak pidana; atau b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 1997 TENTANG pengadilan anakDefinisi
adalah: a. anak yang melakukan tindak pidana; atau b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 1997 TENTANG pengadilan anak