Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak
Keterangan
adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum bemmur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Term (Indonesia)
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak
Keterangan
adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Term (Indonesia)
Anak yang memiliki keunggulan
Keterangan
adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.
Term (Indonesia)
Anak yang menjadi Korban findak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban
Keterangan
adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental , dan/atau kerusian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Term (Indonesia)
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban
Keterangan
adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik mental dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Term (Indonesia)
Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi
Keterangan
adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
Term (Indonesia)
Anak yang menyandang cacat
Keterangan
adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
Term (Indonesia)
Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Anda
Keterangan
adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan.
Term (Indonesia)
Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal
Keterangan
adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak Penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Term (Indonesia)
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup
Keterangan
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.