logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak

Keterangan

adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum bemmur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2017 tentang pedoman register perkara anak dan anak korban

Term (Indonesia)

Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak

Keterangan

adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak

Term (Indonesia)

Anak yang memiliki keunggulan

Keterangan

adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Term (Indonesia)

Anak yang menjadi Korban findak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban

Keterangan

adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental , dan/atau kerusian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2017 tentang pedoman register perkara anak dan anak korban

Term (Indonesia)

Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban

Keterangan

adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik mental dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak

Term (Indonesia)

Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi

Keterangan

adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak

Term (Indonesia)

Anak yang menyandang cacat

Keterangan

adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Term (Indonesia)

Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Anda

Keterangan

adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik

Term (Indonesia)

Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal

Keterangan

adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak Penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Analisis mengenai dampak lingkungan hidup

Keterangan

adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup
IndonesiaKeteranganSumber
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anakadalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum bemmur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2017 tentang pedoman register perkara anak dan anak korban
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anakadalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Anak yang memiliki keunggulanadalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Anak yang menjadi Korban findak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korbanadalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental , dan/atau kerusian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2017 tentang pedoman register perkara anak dan anak korban
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korbanadalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik mental dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksiadalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Anak yang menyandang cacatadalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andaadalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan.peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andaladalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak Penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
Analisis mengenai dampak lingkungan hidupadalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 15
  • 16
  • 17
  • More pages
  • 1011
  • Next