Definisi
adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental , dan/atau kerusian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Definisi
adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental , dan/atau kerusian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.