Definisi
adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik mental dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Definisi
adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik mental dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.