Definisi
adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 1999 TENTANG hak asasi manusiaDefinisi
adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 1999 TENTANG hak asasi manusia