Latar Belakang

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pertimbangan diatas dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Maksud Hak asasi Manusia,Asas-asas dasar Hak asasi Manusia dan Kebebasan Dasar manusia,Kewajban Dasar Manusia, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah,Pembatasan dan Larangan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,Partisipasi Masyarakat, Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Pengaturan Peralihan Penutup

Bab X memuat Ketentuan Peralihan yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai hak asasi manusia dalam peraturan lain tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undanbg ini. Komnas HAM yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 dinyatakan sebagai Komnas HAM menurut Undang-Undang ini, dan keanggotaan serta organisasi Komnas HAM harus disesuaikan dalam waktu dua tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. Bab XI memuat Ketentuan Penutup yang menyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diperintahkan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh publik.