Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.
peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainadalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasanadalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakatadalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakatadalah zat penyusun Kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.
peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan panganadalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion dengan aktivitas jenis lebih besar dari pada 70 kBq/kg (2 nCi/g).
undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliranadalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau keciladalah area di dalam KEK dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.
undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang kawasan ekonomi khususadalah bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam, status kesehatan populasi hewan, status epidemiologik penyakit hewan menular, dan efektivitas daya kendali.
peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2019 tentang pulau karantinaadalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara