Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Zakat
Keterangan
adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Term (Indonesia)
Zakat
Keterangan
adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Term (Indonesia)
Zat Kontak Pangan
Keterangan
adalah zat penyusun Kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.
Term (Indonesia)
Zat radioaktif
Keterangan
adalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion dengan aktivitas jenis lebih besar dari pada 70 kBq/kg (2 nCi/g).
Term (Indonesia)
Zona
Keterangan
adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
Term (Indonesia)
Zona
Keterangan
adalah area di dalam KEK dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.
Term (Indonesia)
Zona Dalam Suatu Negara Yang Telah Memenuhi Persyaratan Dan Tata Cara Pemasukannya yang selanjutnya disebut Zona Dalam Suatu Negara
Keterangan
adalah bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam, status kesehatan populasi hewan, status epidemiologik penyakit hewan menular, dan efektivitas daya kendali.
Term (Indonesia)
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Keterangan
adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Term (Indonesia)
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI
Keterangan
adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
Term (Indonesia)
Zona ekonomi eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI
Keterangan
adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.