Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan yang komprehensif, dimulai dari landasan filosofis dan yuridis bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang berciri nusantara yang memiliki kedaulatan atas seluruh wilayahnya yang mencakup daratan, perairan, dasar laut, tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya. Secara yuridis, undang-undang ini merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 25A yang menegaskan perlunya pengaturan mengenai wilayah negara. Pertimbangan sosiologis dan mendesak muncul dari kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak berdaulat, menegakkan kedaulatan negara, serta menjamin keutuhan dan integritas wilayah negara, terutama dalam rangka pengelolaan batas-batas wilayah dan kawasan perbatasan yang menjadi isu krusial bagi kepentingan nasional. Oleh karena itu, pengaturan mengenai Wilayah Negara dalam suatu undang-undang dipandang perlu untuk menggantikan kerangka hukum lama yang tidak lagi memadai dan untuk menciptakan dasar hukum yang kuat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.