Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan yang komprehensif, dimulai dari landasan filosofis dan yuridis bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang berciri nusantara yang memiliki kedaulatan atas seluruh wilayahnya yang mencakup daratan, perairan, dasar laut, tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya. Secara yuridis, undang-undang ini merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 25A yang menegaskan perlunya pengaturan mengenai wilayah negara. Pertimbangan sosiologis dan mendesak muncul dari kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak berdaulat, menegakkan kedaulatan negara, serta menjamin keutuhan dan integritas wilayah negara, terutama dalam rangka pengelolaan batas-batas wilayah dan kawasan perbatasan yang menjadi isu krusial bagi kepentingan nasional. Oleh karena itu, pengaturan mengenai Wilayah Negara dalam suatu undang-undang dipandang perlu untuk menggantikan kerangka hukum lama yang tidak lagi memadai dan untuk menciptakan dasar hukum yang kuat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur tentang penetapan dan pengelolaan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta hak-hak berdaulat di Wilayah Yurisdiksi, yang bertujuan untuk menjamin kedaulatan, ketertiban, dan keamanan negara. Subjek hukum utama dari pengaturan ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diwakili oleh Pemerintah Pusat dan lembaga terkait seperti Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai bagian dari upaya pengelolaan. Objek pengaturannya meliputi Wilayah Negara yang terdiri dari wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, ditambah Wilayah Yurisdiksi di luar Wilayah Negara seperti zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Mekanisme utamanya adalah penegasan batas-batas negara, pelaksanaan hak-hak berdaulat dan kewenangan di wilayah-wilayah tersebut, pembentukan kelembagaan untuk pengelolaan wilayah, dan penetapan ketentuan larangan dan sanksi pidana dalam rangka menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 14 November 2008. Mengenai Ketentuan Peralihan, semua peraturan pelaksanaan yang sudah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap dinyatakan berlaku sepanjang belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Undang-Undang ini. Selain itu, sebagai Ketentuan Penutup yang mencakup masa transisi, Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 harus sudah dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.