JDIHN
Beranda
GlosariumLiterasi
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak jdihn@kemenkum.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.32.1 (dev)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email jdihn@kemenkum.go.id

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami
  • Tentang

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
·v1.32.1 (dev)
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah
Zona Inti
adalah bagian dari Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk perlindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian.
peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
Zona Karantin
adalah area atau tempat tertentu untuk dapat menyelenggarakan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan
Zona Nilai Tanah
adalah gambaran nilai tanah yang relatif sama, dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya yang dimuat dalam peta Zona Nilai Tanah dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air
adalah ruang pada Sumber Air yang dialokasikan, baik sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya.
peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air
Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air
adalah ruang pada Sumber Air yang dialokasikan untuk fungsi lindung atau fungsi budidaya.
peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air
Zona Penangkapan Ikan Terukur
adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur
Zona Penangkapan Ikan Terukur
adalah wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas yang dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan dengan penangkapan ikan secara terukur.
peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur
Zona Penyangga
adalah kawasan yang mengelilingi dan berdampingan dengan Instalasi Karantina Hewan sebagai zona inti dan teridentifikasi, untuk melindungi zona inti dan daerah di sekitarnya dari dampak negatif kegiatan karantina, dan untuk dikelola serta dikendalikan dari risiko penyebaran penyakit hewan.
peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2019 tentang pulau karantina
Zona Tambahan Indonesia
adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara
Zonasi
adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.
undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil
Zona Inti

adalah bagian dari Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk perlindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian.

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
Zona Karantin

adalah area atau tempat tertentu untuk dapat menyelenggarakan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.

undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan
Zona Nilai Tanah

adalah gambaran nilai tanah yang relatif sama, dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya yang dimuat dalam peta Zona Nilai Tanah dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air

adalah ruang pada Sumber Air yang dialokasikan, baik sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya.

peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air
Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air

adalah ruang pada Sumber Air yang dialokasikan untuk fungsi lindung atau fungsi budidaya.

peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air
Zona Penangkapan Ikan Terukur

adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur
Zona Penangkapan Ikan Terukur

adalah wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas yang dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan dengan penangkapan ikan secara terukur.

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur
Zona Penyangga

adalah kawasan yang mengelilingi dan berdampingan dengan Instalasi Karantina Hewan sebagai zona inti dan teridentifikasi, untuk melindungi zona inti dan daerah di sekitarnya dari dampak negatif kegiatan karantina, dan untuk dikelola serta dikendalikan dari risiko penyebaran penyakit hewan.

peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2019 tentang pulau karantina
Zona Tambahan Indonesia

adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara
Zonasi

adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.

undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 1008
  • 1009
  • 1010
  • 1011
  • Next