logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Wilayah Yurisdiksi

Keterangan

adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Sumber

undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara

Term (Indonesia)

Wilayah Yurisdiksi

Keterangan

adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen, dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut

Term (Indonesia)

Wilayah Yurisdiksi Indonesia

Keterangan

adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif Indonesia, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan indonesia dan wilayah yurikdisi indonesia

Term (Indonesia)

Wisata

Keterangan

adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan

Term (Indonesia)

Wisata agro berbasis hortikultura, selanjutnya disebut wisata agro

Keterangan

adalah kegiatan pengembangan kawasan atau usaha hortikultura sebagai objek wisata, baik secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan wisata yang lebih luas bersama objek wisata yang lain.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura

Term (Indonesia)

Wisata Bahari

Keterangan

adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut

Term (Indonesia)

Wisatawan

Keterangan

adalah orang yang melakukan wisata.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan

Term (Indonesia)

Wquity to be Split

Keterangan

adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi (Lifritlgl antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (iika ada), dan pengembalian biaya operasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2017 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi

Term (Indonesia)

Yang Memperoleh Hak

Keterangan

adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain

Term (Indonesia)

Yayasan

Keterangan

adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan
IndonesiaKeteranganSumber
Wilayah Yurisdiksiadalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara
Wilayah Yurisdiksiadalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen, dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut
Wilayah Yurisdiksi Indonesiaadalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif Indonesia, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan indonesia dan wilayah yurikdisi indonesia
Wisataadalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
Wisata agro berbasis hortikultura, selanjutnya disebut wisata agroadalah kegiatan pengembangan kawasan atau usaha hortikultura sebagai objek wisata, baik secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan wisata yang lebih luas bersama objek wisata yang lain.undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura
Wisata Bahariadalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut
Wisatawanadalah orang yang melakukan wisata.undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
Wquity to be Splitadalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi (Lifritlgl antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (iika ada), dan pengembalian biaya operasi.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2017 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
Yang Memperoleh Hakadalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain
Yayasanadalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 1007
  • 1008
  • 1009
  • More pages
  • 1011
  • Next