JDIHN
Beranda
GlosariumLiterasi
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak jdihn@kemenkum.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.32.1 (dev)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email jdihn@kemenkum.go.id

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami
  • Tentang

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
·v1.32.1 (dev)
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah
Wilayah Yurisdiksi
adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara
Wilayah Yurisdiksi
adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen, dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut
Wilayah Yurisdiksi Indonesia
adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif Indonesia, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan indonesia dan wilayah yurikdisi indonesia
Wisata
adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
Wisata agro berbasis hortikultura, selanjutnya disebut wisata agro
adalah kegiatan pengembangan kawasan atau usaha hortikultura sebagai objek wisata, baik secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan wisata yang lebih luas bersama objek wisata yang lain.
undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura
Wisata Bahari
adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut
Wisatawan
adalah orang yang melakukan wisata.
undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
Wquity to be Split
adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi (Lifritlgl antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (iika ada), dan pengembalian biaya operasi.
peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2017 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
Yang Memperoleh Hak
adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.
peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain
Yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan
Wilayah Yurisdiksi

adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara
Wilayah Yurisdiksi

adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen, dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut
Wilayah Yurisdiksi Indonesia

adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif Indonesia, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan indonesia dan wilayah yurikdisi indonesia
Wisata

adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.

undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
Wisata agro berbasis hortikultura, selanjutnya disebut wisata agro

adalah kegiatan pengembangan kawasan atau usaha hortikultura sebagai objek wisata, baik secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan wisata yang lebih luas bersama objek wisata yang lain.

undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura
Wisata Bahari

adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.

peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut
Wisatawan

adalah orang yang melakukan wisata.

undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
Wquity to be Split

adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi (Lifritlgl antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (iika ada), dan pengembalian biaya operasi.

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2017 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
Yang Memperoleh Hak

adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.

peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain
Yayasan

adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 1007
  • 1008
  • 1009
  • More pages
  • 1011
  • Next