Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Wilayah Yurisdiksi
Keterangan
adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Term (Indonesia)
Wilayah Yurisdiksi
Keterangan
adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen, dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Term (Indonesia)
Wilayah Yurisdiksi Indonesia
Keterangan
adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif Indonesia, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Term (Indonesia)
Wisata
Keterangan
adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
Term (Indonesia)
Wisata agro berbasis hortikultura, selanjutnya disebut wisata agro
Keterangan
adalah kegiatan pengembangan kawasan atau usaha hortikultura sebagai objek wisata, baik secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan wisata yang lebih luas bersama objek wisata yang lain.
Term (Indonesia)
Wisata Bahari
Keterangan
adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
Term (Indonesia)
Wisatawan
Keterangan
adalah orang yang melakukan wisata.
Term (Indonesia)
Wquity to be Split
Keterangan
adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi (Lifritlgl antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (iika ada), dan pengembalian biaya operasi.
Term (Indonesia)
Yang Memperoleh Hak
Keterangan
adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.
Term (Indonesia)
Yayasan
Keterangan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.