Latar Belakang

Latar belakang PP ini adalah meningkatnya aktivitas pembangunan instalasi dan struktur di laut yang memerlukan kepastian hukum, standar keamanan, dan pengaturan terpadu yang belum diatur secara memadai dalam peraturan sebelumnya. Pemerintah menimbang bahwa tanpa regulasi khusus, kegiatan pembangunan di laut berpotensi menimbulkan risiko lingkungan, keselamatan, serta konflik kewenangan. Oleh sebab itu, PP ini diterbitkan untuk mengatur pembangunan dan instalasi di laut agar lebih tertib, aman, dan sesuai prinsip pengelolaan ruang laut.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan ini mengatur bangunan dan instalasi di laut. Dengan terbitnya PP 6/2020, ditetapkan pengaturan teknis dan administratif mengenai pembangunan struktur, instalasi, dan sarana di laut—yang mencakup aspek konstruksi kelautan, instalasi tetap atau lepas pantai, dan perizinan yang diperlukan. Regulasi ini memberikan dasar hukum untuk pengembangan infrastruktur kelautan, termasuk instalasi lepas pantai, sambil mempertimbangkan aspek lingkungan dan keamanan kelautan. Namun PP ini kemudian dicabut oleh PP No. 27 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan gedung yang sebagian atau seluruhnya berada di atas atau di dalam air, serta bangunan dan instalasi di laut sebagaimana diatur dalam Pasal 2, yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Untuk pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan gedung baru atau bangunan dan instalasi di laut, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah ini diundangkan dan mulai berlaku sejak 27 Januari 2020, serta diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh seluruh pihak.