logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Wilayah Usaha

Keterangan

adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral

Term (Indonesia)

Wilayah usaha

Keterangan

adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan

Term (Indonesia)

Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK

Keterangan

adalah wilayah dengan ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi untuk kepentingan strategis nasional.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK

Keterangan

adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK

Keterangan

adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, danf atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK

Keterangan

adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan

Term (Indonesia)

Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP

Keterangan

adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP

Keterangan

adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP

Keterangan

adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan

Term (Indonesia)

Wilayah Yurisdiksi

Keterangan

adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2020 tentang bangunan dan instalasi di laut
IndonesiaKeteranganSumber
Wilayah Usahaadalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral
Wilayah usahaadalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPKadalah wilayah dengan ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi untuk kepentingan strategis nasional.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPKadalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPKadalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, danf atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPKadalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan
Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUPadalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara
Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUPadalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUPadalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan
Wilayah Yurisdiksiadalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2020 tentang bangunan dan instalasi di laut
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 1006
  • 1007
  • 1008
  • More pages
  • 1011
  • Next