Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Wilayah Pesisir
Keterangan
adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
Term (Indonesia)
Wilayah Sungai
Keterangan
adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
Term (Indonesia)
Wilayah Sungai
Keterangan
adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau kecil dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
Term (Indonesia)
Wilayah Tambang
Keterangan
adalah tempat dilaksanakan kegiatan penambangan dan pengolahan bahan galian nuklir yang luasannya ditetapkan oleh Badan.
Term (Indonesia)
Wilayah Terbuka Panas Bumi
Keterangan
adalah wilayah yang diduga memiliki potensi Panas Bumi di luar batas-batas koordinat Wilayah Kerja.
Term (Indonesia)
Wilayah Udara
Keterangan
adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.
Term (Indonesia)
Wilayah Udara
Keterangan
adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.
Term (Indonesia)
Wilayah Udara
Keterangan
adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.
Term (Indonesia)
Wilayah Udara Yurisdiksi
Keterangan
adalah wilayah udara di luar wilayah negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan dimana negara memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Term (Indonesia)
Wilayah Udara Yurisdiksi
Keterangan
adalah wilayah udara di luar wilayah negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan dimana negara memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.