Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh perlunya pengaturan yang komprehensif mengenai aspek keselamatan, keamanan, dan manajemen pertambangan bahan galian nuklir pada seluruh tahapannya. Secara yuridis, peraturan ini dibuat untuk mengisi kekosongan hukum dan melaksanakan ketentuan Undang-Undang mengenai ketenaganukliran. Secara filosofis dan sosiologis, tujuannya adalah menjamin perlindungan keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya radiasi, serta memastikan pemanfaatan bahan galian nuklir yang strategis untuk tujuan damai dan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan ini mendesak untuk menciptakan tata kelola yang aman dan terjamin dalam eksplorasi hingga penutupan tambang bahan nuklir.