Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh perlunya pengaturan yang komprehensif mengenai aspek keselamatan, keamanan, dan manajemen pertambangan bahan galian nuklir pada seluruh tahapannya. Secara yuridis, peraturan ini dibuat untuk mengisi kekosongan hukum dan melaksanakan ketentuan Undang-Undang mengenai ketenaganukliran. Secara filosofis dan sosiologis, tujuannya adalah menjamin perlindungan keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya radiasi, serta memastikan pemanfaatan bahan galian nuklir yang strategis untuk tujuan damai dan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan ini mendesak untuk menciptakan tata kelola yang aman dan terjamin dalam eksplorasi hingga penutupan tambang bahan nuklir.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur perlindungan terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan serta pengamanan terhadap bahan galian nuklir, fasilitas, dan informasi di seluruh tahapan kegiatan pertambangan. Subjek hukum utama adalah Badan Usaha yang memiliki Izin Pertambangan Bahan Galian Nuklir, yang wajib menjamin Keselamatan dan Keamanan Pertambangan. Objek pengaturannya meliputi Bahan Galian Nuklir dan produk utamanya. Mekanisme utamanya mencakup pengaturan mengenai persyaratan teknis dan operasional keselamatan, pengamanan sumber radiasi, pengelolaan limbah, serta pengawasan ketat dan sanksi administratif dari BAPETEN dan/atau kementerian terkait. Hal ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan radiasi, kejadian keamanan, dan penyalahgunaan bahan nuklir.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 12 Desember 2022. Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah sebelumnya yang berkaitan dengan Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan Penutup menyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku langsung tanpa masa transisi khusus bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri.