Definisi
adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau kecil dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
Definisi
adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau kecil dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.