Definisi
adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2009 TENTANG penerbanganDefinisi
adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2009 TENTANG penerbangan