Definisi
adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2009 TENTANG ketenagalistrikanDefinisi
adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2009 TENTANG ketenagalistrikan