Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan filosofis dan sosiologis bahwa zakat merupakan kewajiban suci bagi umat Islam dan pilar utama dalam sistem ekonomi sosial untuk mencapai keseimbangan antara si kaya dan si miskin demi keadilan sosial, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Secara yuridis, diperlukan landasan hukum yang jelas dan kuat guna menciptakan sistem pengelolaan zakat yang terstruktur, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat, serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban berzakat, sehingga dapat mengoptimalkan peran zakat sebagai instrumen pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan.