Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan filosofis dan sosiologis bahwa zakat merupakan kewajiban suci bagi umat Islam dan pilar utama dalam sistem ekonomi sosial untuk mencapai keseimbangan antara si kaya dan si miskin demi keadilan sosial, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Secara yuridis, diperlukan landasan hukum yang jelas dan kuat guna menciptakan sistem pengelolaan zakat yang terstruktur, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat, serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban berzakat, sehingga dapat mengoptimalkan peran zakat sebagai instrumen pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur tentang Pengelolaan Zakat sebagai objek hukumnya, yang mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Subjek hukum utama yang melaksanakan pengelolaan zakat adalah Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh Pemerintah atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikukuhkan, sebagai organisasi pengelolaan. Mekanisme utamanya adalah pengumpulan zakat dari orang, badan, atau lembaga yang wajib berzakat (Muzakki) dan kemudian didistribusikan kepada golongan penerima zakat (mustahik), bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat untuk kesejahteraan masyarakat. Undang-undang ini secara garis besar terbagi dalam sepuluh bab yang mengatur mulai dari ketentuan umum, organisasi, hak dan kewajiban, pengelolaan, hingga pengawasan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pengelolaan Zakat, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah, dinyatakan tidak berlaku. Badan amil zakat yang telah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya undang-undang ini.