Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi pertimbangan filosofis bahwa zakat merupakan ibadah wajib yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, serta pilar kesejahteraan bangsa. Secara sosiologis, zakat memiliki potensi ekonomi dan sosial yang besar untuk mewujudkan keadilan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menanggulangi kemiskinan. Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dinilai sudah tidak memadai dan perlu diganti guna memberikan landasan hukum yang kuat, terencana, terkoordinasi, dan akuntabel untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional. Dengan demikian, UU baru ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah demi mewujudkan kesejahteraan umum.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pengelolaan zakat, yaitu kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan koordinasi dalam pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan harta wajib yang dikeluarkan oleh subjek hukum Muzakki (individu muslim atau badan usaha) dan objeknya adalah Zakat untuk diberikan kepada Mustahik (penerima). Pasal 1 Ketentuan Umum mendefinisikan hal-hal pokok ini, sementara bab-bab utama mengatur pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, termasuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berizin, sebagai mekanisme utamanya. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan manfaat zakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 25 November 2011, yaitu tanggal pengundangannya. Berdasarkan ketentuan penutup Pasal 44, pada saat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara itu, ketentuan peralihan menetapkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya sepanjang belum dibentuk BAZNAS yang baru berdasarkan ketentuan undang-undang ini.