Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi pertimbangan filosofis bahwa zakat merupakan ibadah wajib yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, serta pilar kesejahteraan bangsa. Secara sosiologis, zakat memiliki potensi ekonomi dan sosial yang besar untuk mewujudkan keadilan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menanggulangi kemiskinan. Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dinilai sudah tidak memadai dan perlu diganti guna memberikan landasan hukum yang kuat, terencana, terkoordinasi, dan akuntabel untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional. Dengan demikian, UU baru ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah demi mewujudkan kesejahteraan umum.