logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Usaha Pertambangan

Keterangan

adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Usaha Pertambangan

Keterangan

adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Usaha Pertambangan

Keterangan

adalah kegiatan pengusahaan mineral atau batubara meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Usaha Pertambangan Batubara

Keterangan

adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Batubara yang meliputi tahapan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara

Term (Indonesia)

Usaha Pertambangan Mineral yang selanjutnya disebut Usaha Pertambanga

Keterangan

adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan mineral

Term (Indonesia)

Usaha Pertambangan Panas Bumi

Keterangan

adalah usaha yang meliputi kegiatan eksplorasi studi kelayakan dan eksploitasi.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2003 tentang panas bumi

Term (Indonesia)

Usaha Pokok

Keterangan

adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran

Term (Indonesia)

Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi

Keterangan

adalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi

Keterangan

adalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan Tenaga Kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Usaha sektor informal

Keterangan

adalah kegiatan orang perseorangan atau keluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersama untuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dan kesepakatan, dan tidak berbadan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan
IndonesiaKeteranganSumber
Usaha Pertambanganadalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara
Usaha Pertambanganadalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
Usaha Pertambanganadalah kegiatan pengusahaan mineral atau batubara meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
Usaha Pertambangan Batubaraadalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Batubara yang meliputi tahapan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara
Usaha Pertambangan Mineral yang selanjutnya disebut Usaha Pertambangaadalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan mineral
Usaha Pertambangan Panas Bumiadalah usaha yang meliputi kegiatan eksplorasi studi kelayakan dan eksploitasi.undang-undang nomor 27 tahun 2003 tentang panas bumi
Usaha Pokokadalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksiadalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi
Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksiadalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan Tenaga Kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi
Usaha sektor informaladalah kegiatan orang perseorangan atau keluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersama untuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dan kesepakatan, dan tidak berbadan hukum.undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 984
  • 985
  • 986
  • More pages
  • 1011
  • Next