Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Usaha Pertambangan
Keterangan
adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Term (Indonesia)
Usaha Pertambangan
Keterangan
adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Term (Indonesia)
Usaha Pertambangan
Keterangan
adalah kegiatan pengusahaan mineral atau batubara meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Term (Indonesia)
Usaha Pertambangan Batubara
Keterangan
adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Batubara yang meliputi tahapan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Term (Indonesia)
Usaha Pertambangan Mineral yang selanjutnya disebut Usaha Pertambanga
Keterangan
adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
Term (Indonesia)
Usaha Pertambangan Panas Bumi
Keterangan
adalah usaha yang meliputi kegiatan eksplorasi studi kelayakan dan eksploitasi.
Term (Indonesia)
Usaha Pokok
Keterangan
adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.
Term (Indonesia)
Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi
Keterangan
adalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.
Term (Indonesia)
Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi
Keterangan
adalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan Tenaga Kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.
Term (Indonesia)
Usaha sektor informal
Keterangan
adalah kegiatan orang perseorangan atau keluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersama untuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dan kesepakatan, dan tidak berbadan hukum.