logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Usaha Penjualan Tenaga Listrik

Keterangan

adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan

Term (Indonesia)

Usaha Penunjang Tenaga Listrik

Keterangan

adalah usaha yang menunjang penyediaan tenaga listrik.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan

Term (Indonesia)

Usaha penyediaan tenaga listrik

Keterangan

adalah Pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan

Term (Indonesia)

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Keterangan

adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral

Term (Indonesia)

Usaha perfilman

Keterangan

adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.

Sumber

undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman

Term (Indonesia)

Usaha Pergaraman

Keterangan

adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam

Term (Indonesia)

Usaha Perikanan

Keterangan

adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam

Term (Indonesia)

Usaha Perkebunan

Keterangan

Adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

Sumber

undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan

Term (Indonesia)

Usaha perkebunan

Keterangan

adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan

Term (Indonesia)

Usaha Perkebunan

Keterangan

adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
IndonesiaKeteranganSumber
Usaha Penjualan Tenaga Listrikadalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan
Usaha Penunjang Tenaga Listrikadalah usaha yang menunjang penyediaan tenaga listrik.undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan
Usaha penyediaan tenaga listrikadalah Pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan
Usaha Penyediaan Tenaga Listrikadalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral
Usaha perfilmanadalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman
Usaha Pergaramanadalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam
Usaha Perikananadalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam
Usaha PerkebunanAdalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan
Usaha perkebunanadalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan
Usaha Perkebunanadalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 983
  • 984
  • 985
  • More pages
  • 1011
  • Next