Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Usaha Penjualan Tenaga Listrik
Keterangan
adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
Term (Indonesia)
Usaha Penunjang Tenaga Listrik
Keterangan
adalah usaha yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
Term (Indonesia)
Usaha penyediaan tenaga listrik
Keterangan
adalah Pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Term (Indonesia)
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Keterangan
adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Term (Indonesia)
Usaha perfilman
Keterangan
adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.
Term (Indonesia)
Usaha Pergaraman
Keterangan
adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
Term (Indonesia)
Usaha Perikanan
Keterangan
adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
Term (Indonesia)
Usaha Perkebunan
Keterangan
Adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
Term (Indonesia)
Usaha perkebunan
Keterangan
adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
Term (Indonesia)
Usaha Perkebunan
Keterangan
adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.