Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK
Keterangan
adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Term (Indonesia)
Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK
Keterangan
adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Term (Indonesia)
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM
Keterangan
adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Term (Indonesia)
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M
Keterangan
adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Term (Indonesia)
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M
Keterangan
adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Term (Indonesia)
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M
Keterangan
adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Term (Indonesia)
Usaha Niaga Terbatas (trading
Keterangan
adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).
Term (Indonesia)
Usaha Niaga Umum (Wholesale
Keterangan
adalah kegiatan usaha penjualan pembelian ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak bahan bakar gas bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkan kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
Term (Indonesia)
Usaha Pariwisata
Keterangan
adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
Term (Indonesia)
Usaha penjualan tenaga listrik
Keterangan
adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.