logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK

Keterangan

adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko

Term (Indonesia)

Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK

Keterangan

adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang

Term (Indonesia)

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM

Keterangan

adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2022 tentang pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea materai

Term (Indonesia)

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M

Keterangan

adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja

Term (Indonesia)

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M

Keterangan

adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko

Term (Indonesia)

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M

Keterangan

adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan

Term (Indonesia)

Usaha Niaga Terbatas (trading

Keterangan

adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).

Sumber

peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2025 tentang penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja bagi perusahaan industri padat karya tertentu tahun 2025

Term (Indonesia)

Usaha Niaga Umum (Wholesale

Keterangan

adalah kegiatan usaha penjualan pembelian ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak bahan bakar gas bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkan kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2025 tentang penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja bagi perusahaan industri padat karya tertentu tahun 2025

Term (Indonesia)

Usaha Pariwisata

Keterangan

adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan

Term (Indonesia)

Usaha penjualan tenaga listrik

Keterangan

adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan
IndonesiaKeteranganSumber
Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMKadalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMKadalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKMadalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2022 tentang pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea materai
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-Madalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-Madalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-Madalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan
Usaha Niaga Terbatas (tradingadalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2025 tentang penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja bagi perusahaan industri padat karya tertentu tahun 2025
Usaha Niaga Umum (Wholesaleadalah kegiatan usaha penjualan pembelian ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak bahan bakar gas bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkan kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2025 tentang penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja bagi perusahaan industri padat karya tertentu tahun 2025
Usaha Pariwisataadalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
Usaha penjualan tenaga listrikadalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 982
  • 983
  • 984
  • More pages
  • 1011
  • Next