Definisi
adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2020 TENTANG cipta kerjaDefinisi
adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2020 TENTANG cipta kerja