Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi perlunya melaksanakan ketentuan Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 94, Pasal 104, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM agar seluruh ketentuan yang mengatur sektor ini selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru.