Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi perlunya melaksanakan ketentuan Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 94, Pasal 104, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM agar seluruh ketentuan yang mengatur sektor ini selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur upaya Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai subjek hukumnya, dengan objek seluruh kegiatan usaha mereka. Bab-bab utama meliputi Ketentuan Umum, Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan yang bersifat komprehensif. Mekanisme utamanya adalah melalui penyederhanaan perizinan usaha dan akses sistem informasi, alokasi 30% pengadaan barang dan jasa Pemerintah untuk UMKM dan Koperasi, serta pemberian bantuan permodalan, fasilitasi pemasaran, dan pendampingan untuk meningkatkan daya saing mereka.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021, yaitu tanggal pengundangannya. Berdasarkan Ketentuan Penutup, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 dan beberapa Perpres lain yang berkaitan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Sebagai Ketentuan Peralihan, segala peraturan pelaksanaan dari peraturan yang dicabut tersebut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, memberikan masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri hingga peraturan pelaksana yang baru diterbitkan.