Latar Belakang

Kebutuhan memberikan kemudahan administrasi dan ekonomi kepada masyarakat dalam transaksi tertentu yang membutuhkan dokumen bermeterai, terutama dokumen yang bernilai kecil, bersifat non-komersial, atau ditujukan untuk layanan publik. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai memberikan mandat kepada pemerintah untuk menetapkan jenis dokumen tertentu yang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari bea materai, dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan, dan keseimbangan. Banyak dokumen dalam pelayanan publik—seperti dokumen pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, usaha mikro, atau layanan pemerintah—yang apabila dikenakan bea materai dapat menambah beban biaya masyarakat. Pemerintah perlu menetapkan daftar dokumen tertentu yang dikecualikan atau diberikan pembebasan sementara, demi mendukung pelayanan publik, kemudahan berusaha, dan kebijakan fiskal yang pro-rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 3 Tahun 2022 untuk memberikan kepastian hukum mengenai jenis dokumen yang memperoleh fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Materai, tata cara pemberian fasilitas, serta pengawasan terhadap penggunaannya.

Pokok-Pokok Pengaturan

Jenis Dokumen yang Memperoleh Fasilitas Pembebasan Bea Materai Meliputi antara lain: Dokumen untuk kepentingan pelayanan publik (administrasi pendidikan, kesehatan, sosial, kependudukan). Dokumen transaksi tertentu bernilai kecil yang ditetapkan oleh pemerintah. Dokumen untuk program pemerintah seperti bantuan sosial, subsidi, dan program penanggulangan bencana. Dokumen UMKM atau kegiatan usaha tertentu yang dianggap perlu dibebaskan dari bea materai untuk mendukung perekonomian rakyat. Dokumen lain yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan nasional dan kebijakan fiskal. 2. Bentuk Fasilitas yang Diberikan Termasuk: Pembebasan penuh dari kewajiban bea materai. Pemberian fasilitas pembebasan berdasarkan nilai nominal dokumen atau sifat transaksi. 3. Tata Cara Memperoleh Fasilitas Mengatur: Ketentuan umum tentang penggunaan dokumen yang dibebaskan. Persyaratan administratif, termasuk bukti bahwa dokumen berada dalam kategori yang dibebaskan. Ketentuan pemberian fasilitas secara otomatis pada dokumen tertentu. 4. Pengawasan dan Penegakan Mengatur: Penjelasan mengenai kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas pembebasan. Ketentuan mengenai penyalahgunaan fasilitas dan sanksi administratif sesuai UU Bea Materai. 5. Koordinasi Antarinstansi Mengatur: Peran kementerian/lembaga dalam menetapkan jenis dokumen yang dibebaskan. Mekanisme pelaporan dan evaluasi kebijakan pembebasan bea materai.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Peralihan Dokumen yang telah terbit sebelum berlakunya PP ini dan termasuk kategori yang memperoleh fasilitas pembebasan dapat tetap dianggap sah tanpa kewajiban penambahan bea materai. Peraturan pelaksana sebelumnya mengenai pembebasan bea materai dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini. Program atau mekanisme pembebasan yang sudah ada sebelum PP 3/2022 diberlakukan harus disesuaikan dengan ketentuan baru dalam jangka waktu tertentu. B. Ketentuan Penutup Pada saat PP 3/2022 mulai berlaku, seluruh ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pembebasan bea materai diatur oleh Menteri Keuangan. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.