Latar Belakang
Kebutuhan memberikan kemudahan administrasi dan ekonomi kepada masyarakat dalam transaksi tertentu yang membutuhkan dokumen bermeterai, terutama dokumen yang bernilai kecil, bersifat non-komersial, atau ditujukan untuk layanan publik. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai memberikan mandat kepada pemerintah untuk menetapkan jenis dokumen tertentu yang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari bea materai, dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan, dan keseimbangan. Banyak dokumen dalam pelayanan publik—seperti dokumen pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, usaha mikro, atau layanan pemerintah—yang apabila dikenakan bea materai dapat menambah beban biaya masyarakat. Pemerintah perlu menetapkan daftar dokumen tertentu yang dikecualikan atau diberikan pembebasan sementara, demi mendukung pelayanan publik, kemudahan berusaha, dan kebijakan fiskal yang pro-rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 3 Tahun 2022 untuk memberikan kepastian hukum mengenai jenis dokumen yang memperoleh fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Materai, tata cara pemberian fasilitas, serta pengawasan terhadap penggunaannya.