Definisi
adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2009 TENTANG perfilmanDefinisi
adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2009 TENTANG perfilman