Definisi
adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 2009 TENTANG kepariwisataanDefinisi
adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 2009 TENTANG kepariwisataan