Definisi
adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2009 TENTANG ketenagalistrikanDefinisi
adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2009 TENTANG ketenagalistrikan