Definisi
Adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunanDefinisi
Adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunan