Definisi
adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2004 TENTANG perkebunanDefinisi
adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2004 TENTANG perkebunan