Definisi
adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2008 TENTANG pelayaranDefinisi
adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2008 TENTANG pelayaran