Definisi
adalah usaha yang meliputi kegiatan eksplorasi studi kelayakan dan eksploitasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 27 tahun 2003 TENTANG panas bumiDefinisi
adalah usaha yang meliputi kegiatan eksplorasi studi kelayakan dan eksploitasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 27 tahun 2003 TENTANG panas bumi