logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Unjuk rasa atau Demonstrasi

Keterangan

adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

Term (Indonesia)

Unsur Alami

Keterangan

adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nama rupabumi

Term (Indonesia)

Unsur Buatan

Keterangan

adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk karena adanya campur tangan manusia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nama rupabumi

Term (Indonesia)

Unsur Rupabumi

Keterangan

adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nama rupabumi

Term (Indonesia)

Untuk Hak Ulayat

Keterangan

adalah kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengatur secara bersama sama pemanfaatan,tanah,wilayah, dan sumber daya alam wilayah iang ada di masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang menjadi sumber kehidupan dan mata pencahariannya.

Sumber

undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan

Term (Indonesia)

Upah

Keterangan

adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat

Term (Indonesia)

Upah

Keterangan

adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat

Term (Indonesia)

Upah

Keterangan

adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Term (Indonesia)

Upah

Keterangan

adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan

Term (Indonesia)

Upah

Keterangan

adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja
IndonesiaKeteranganSumber
Unjuk rasa atau Demonstrasiadalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
Unsur Alamiadalah Unsur Rupabumi yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia.peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nama rupabumi
Unsur Buatanadalah Unsur Rupabumi yang terbentuk karena adanya campur tangan manusia.peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nama rupabumi
Unsur Rupabumiadalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nama rupabumi
Untuk Hak Ulayatadalah kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengatur secara bersama sama pemanfaatan,tanah,wilayah, dan sumber daya alam wilayah iang ada di masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang menjadi sumber kehidupan dan mata pencahariannya.undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan
Upahadalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat
Upahadalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat
Upahadalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Upahadalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan
Upahadalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 975
  • 976
  • 977
  • More pages
  • 1011
  • Next