Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Unjuk rasa atau Demonstrasi
Keterangan
adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Term (Indonesia)
Unsur Alami
Keterangan
adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia.
Term (Indonesia)
Unsur Buatan
Keterangan
adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk karena adanya campur tangan manusia.
Term (Indonesia)
Unsur Rupabumi
Keterangan
adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.
Term (Indonesia)
Untuk Hak Ulayat
Keterangan
adalah kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengatur secara bersama sama pemanfaatan,tanah,wilayah, dan sumber daya alam wilayah iang ada di masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang menjadi sumber kehidupan dan mata pencahariannya.
Term (Indonesia)
Upah
Keterangan
adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Term (Indonesia)
Upah
Keterangan
adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Term (Indonesia)
Upah
Keterangan
adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Term (Indonesia)
Upah
Keterangan
adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
Term (Indonesia)
Upah
Keterangan
adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.