Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengamanatkan penetapan Universitas Terbuka (UT) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Status PTNBH ini diperlukan agar UT dapat meningkatkan mutu, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, terutama dalam sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh, guna memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia. Dengan status badan hukum, UT akan memperoleh otonomi penuh di bidang akademik dan nonakademik, termasuk pengelolaan keuangan dan aset, sehingga mampu merespons tantangan dan kebutuhan masyarakat secara cepat dan mandiri. Penetapan ini bertujuan agar UT dapat menjalankan peran strategisnya sebagai perguruan tinggi terbuka dan jarak jauh yang berkualitas, dan oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan pemerintah.