Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengamanatkan penetapan Universitas Terbuka (UT) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Status PTNBH ini diperlukan agar UT dapat meningkatkan mutu, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, terutama dalam sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh, guna memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia. Dengan status badan hukum, UT akan memperoleh otonomi penuh di bidang akademik dan nonakademik, termasuk pengelolaan keuangan dan aset, sehingga mampu merespons tantangan dan kebutuhan masyarakat secara cepat dan mandiri. Penetapan ini bertujuan agar UT dapat menjalankan peran strategisnya sebagai perguruan tinggi terbuka dan jarak jauh yang berkualitas, dan oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur penetapan Universitas Terbuka sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang bersifat otonom dalam mengelola bidang akademik dan nonakademik. Subjek hukumnya adalah Universitas Terbuka sebagai PTN BH, yang objeknya meliputi seluruh penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan sistem terbuka dan jarak jauh (PJJ). Mekanisme utamanya adalah pemberian otonomi penuh dalam pengelolaan tata kelola, aset, dan keuangan, untuk mencapai tujuan pendidikan nasional melalui jangkauan yang luas.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 20 Oktober 2022. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1992 tentang Pendirian Universitas Terbuka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, termasuk semua peraturan pelaksanaannya, serta semua peraturan dan keputusan di lingkungan Universitas Terbuka dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Mengenai ketentuan peralihan, Rektor yang telah terpilih dan sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhir masa jabatannya, serta melaksanakan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.