Latar Belakang
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Universitas Syiah Kuala (USK) ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) agar dapat mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Penetapan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing, mutu pendidikan, efisiensi pengelolaan, serta memperkuat tata kelola universitas yang lebih mandiri dan akuntabel sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan ini menetapkan Universitas Syiah Kuala sebagai PTN Badan Hukum dengan hak otonomi dalam pengelolaan tridharma perguruan tinggi. Materinya mencakup statuta USK yang berisi visi, misi, nilai dasar, budaya kerja, sistem pengelolaan, penjaminan mutu, dan tata kelola keuangan. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi seperti Majelis Wali Amanat, Rektor, Senat Akademik, serta pengaturan tenaga pendidik, mahasiswa, dan alumni. Diatur pula mekanisme perencanaan, penjaminan mutu, sistem pendanaan, kerja sama, serta bentuk dan tata cara penetapan peraturan internal. Tujuannya untuk memastikan USK beroperasi sebagai universitas otonom yang unggul, inovatif, berdaya saing global, dan akuntabel.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan mengatur bahwa seluruh hak, kewajiban, pegawai, aset, dan pembiayaan yang terkait dengan Universitas Syiah Kuala sebagai satuan kerja Kementerian dialihkan kepada USK sebagai badan hukum. Peralihan tersebut dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa mengganggu kegiatan akademik dan administratif. Ketentuan penutup menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar hukum resmi bagi Universitas Syiah Kuala untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi sebagai PTN-BH dengan tanggung jawab otonom di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.