Latar Belakang

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 diterbitkan untuk memperkuat penyelenggaraan nama rupabumi sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mempertegas identitas kebangsaan. Pengaturan ini bertujuan menciptakan tertib administrasi, meningkatkan akurasi data spasial, serta melestarikan nilai sejarah, budaya, dan bahasa daerah dalam penamaan unsur-unsur geografis. Selain itu, PP ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, penyelenggaraan nama rupabumi belum memiliki pedoman nasional yang menyeluruh. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah memastikan keseragaman, koordinasi antarlembaga, dan kepastian hukum dalam pengelolaan nama-nama unsur geografis di seluruh Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan ini mengatur asas, unsur, serta tata cara penyelenggaraan nama rupabumi, yang meliputi unsur alami dan buatan, baik di darat maupun laut. Penamaan dilakukan berdasarkan sejarah, bahasa, dan adat istiadat setempat dengan tetap memperhatikan kedaulatan negara dan kepentingan nasional. Penyelenggaraan dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. Tahapannya meliputi pengumpulan, penelaahan, pengumuman, penetapan nama baku, hingga penyusunan dan pemutakhiran Gazeter Republik Indonesia. PP ini juga mengatur perubahan dan penghapusan nama rupabumi, mekanisme pelaporan dan pendanaan, serta partisipasi Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang penamaan geografis. Setiap nama rupabumi yang telah ditetapkan wajib digunakan dalam dokumen resmi pemerintahan, peta, dan publikasi.

Pengaturan Peralihan Penutup

Kegiatan penyelenggaraan nama rupabumi yang telah berlangsung sebelum PP ini diundangkan tetap dilanjutkan sesuai tahapannya, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum. Data nama yang telah dikumpulkan diteruskan ke tahap penelaahan, hasil penelaahan ke tahap pengumuman, dan nama wilayah administrasi yang sah dimasukkan dalam Gazeter Republik Indonesia. BIG wajib menerbitkan Gazeter Republik Indonesia pertama paling lambat satu tahun sejak PP ini diundangkan serta menyusun peraturan pelaksanaan dalam jangka waktu yang sama. Seluruh peraturan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan PP ini. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 7 Januari 2021.