Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 diterbitkan untuk memperkuat penyelenggaraan nama rupabumi sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mempertegas identitas kebangsaan. Pengaturan ini bertujuan menciptakan tertib administrasi, meningkatkan akurasi data spasial, serta melestarikan nilai sejarah, budaya, dan bahasa daerah dalam penamaan unsur-unsur geografis. Selain itu, PP ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, penyelenggaraan nama rupabumi belum memiliki pedoman nasional yang menyeluruh. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah memastikan keseragaman, koordinasi antarlembaga, dan kepastian hukum dalam pengelolaan nama-nama unsur geografis di seluruh Indonesia.