Latar Belakang
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Hak ini menjadi bagian penting dalam kehidupan demokratis masyarakat, bangsa, dan negara, karena memungkinkan setiap warga negara untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses sosial dan politik. Untuk membangun negara demokrasi yang menjunjung keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia, diperlukan suasana yang aman, tertib, dan damai. Oleh karena itu, penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai landasan hukum yang menjamin pelaksanaan hak tersebut secara sah dan teratur.