Definisi
adalah kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengatur secara bersama sama pemanfaatan,tanah,wilayah, dan sumber daya alam wilayah iang ada di masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang menjadi sumber kehidupan dan mata pencahariannya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunanDefinisi
adalah kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengatur secara bersama sama pemanfaatan,tanah,wilayah, dan sumber daya alam wilayah iang ada di masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang menjadi sumber kehidupan dan mata pencahariannya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunan