Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Unit Penyelenggara Bandar Udara
Keterangan
adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Term (Indonesia)
Unit Penyelenggara Pelabuhan
Keterangan
adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Term (Indonesia)
Unit Simpan Pinjam
Keterangan
adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
Term (Indonesia)
Unit Simpan Pinjam
Keterangan
adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
Term (Indonesia)
Unit SKPD
Keterangan
adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.
Term (Indonesia)
Unit usaha budidaya hortikultura
Keterangan
adalah satuan lahan tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan tanaman hortikultura pada tanah dan/atau media tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Term (Indonesia)
Unit usaha BUM Desa
Keterangan
adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.
Term (Indonesia)
Unit Usaha Syariah
Keterangan
adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Term (Indonesia)
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS
Keterangan
adalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
Term (Indonesia)
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS
Keterangan
adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.