logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Unit Penyelenggara Bandar Udara

Keterangan

adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Unit Penyelenggara Pelabuhan

Keterangan

adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran

Term (Indonesia)

Unit Simpan Pinjam

Keterangan

adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian

Term (Indonesia)

Unit Simpan Pinjam

Keterangan

adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelejen negara

Term (Indonesia)

Unit SKPD

Keterangan

adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Unit usaha budidaya hortikultura

Keterangan

adalah satuan lahan tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan tanaman hortikultura pada tanah dan/atau media tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura

Term (Indonesia)

Unit usaha BUM Desa

Keterangan

adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik pemerintah desa

Term (Indonesia)

Unit Usaha Syariah

Keterangan

adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji

Term (Indonesia)

Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS

Keterangan

adalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan

Term (Indonesia)

Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS

Keterangan

adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
IndonesiaKeteranganSumber
Unit Penyelenggara Bandar Udaraadalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Unit Penyelenggara Pelabuhanadalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
Unit Simpan Pinjamadalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian
Unit Simpan Pinjamadalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelejen negara
Unit SKPDadalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Unit usaha budidaya hortikulturaadalah satuan lahan tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan tanaman hortikultura pada tanah dan/atau media tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura
Unit usaha BUM Desaadalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik pemerintah desa
Unit Usaha Syariahadalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUSadalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUSadalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 973
  • 974
  • 975
  • More pages
  • 1011
  • Next