Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara disusun dengan latar belakang mendasar untuk mewujudkan tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Dalam konteks ini, deteksi dini dan peringatan dini (early warning) sangat penting untuk menangkal segala bentuk ancaman yang membahayakan eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU ini juga mempertimbangkan bahwa sejalan dengan perubahan situasi lingkungan strategis, deteksi dini harus dilakukan terhadap berbagai bentuk ancaman yang bersifat kompleks, baik dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan Intelijen Negara yang tangguh dan profesional serta penguatan kerja sama dan koordinasi, namun tetap harus menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.