Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara disusun dengan latar belakang mendasar untuk mewujudkan tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Dalam konteks ini, deteksi dini dan peringatan dini (early warning) sangat penting untuk menangkal segala bentuk ancaman yang membahayakan eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU ini juga mempertimbangkan bahwa sejalan dengan perubahan situasi lingkungan strategis, deteksi dini harus dilakukan terhadap berbagai bentuk ancaman yang bersifat kompleks, baik dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan Intelijen Negara yang tangguh dan profesional serta penguatan kerja sama dan koordinasi, namun tetap harus menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur tentang Intelijen Negara sebagai penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara. Dengan Adanya Undang-Undang tentang Intelijen Negara sebagai payung hukum memberikan jaminan terhadap keseluruhan aktivitas Intelijen Negara, menjadikan Intelijen yang profesional di dalam diri, organisasi, dan dalam pelaksanaan tugasnya, serta senantiasa mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Intelijen Negara kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Pengaturan Peralihan Penutup

tidak ada ketentuan peralihan yang mengatur jangka waktu penyesuaian regulasi, karena Undang-Undang ini langsung menggantikan peraturan sebelumnya. Ketentuan penutup menyatakan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Intelijen Negara yang sudah ada harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Sebagai penutup, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang menjadi dasar hukum tunggal bagi penyelenggaraan dan koordinasi seluruh aktivitas Intelijen Negara di Indonesia.