Latar Belakang

Pengembangan dan pemberdayaan Koperasi memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan Perkoperasian.

Pokok-Pokok Pengaturan

Perkoperasian, yaitu kedudukan hukum, syarat pendirian, landasan, asas, tujuan, nilai, prinsip, organisasi dan mekanisme dalam organisasi, kepengurusan, keanggotaan, pengawas, modal, hal terkait hasil usaha, jenis, tingkatan dan usaha, koperasi simpan pinjam, dan pembubaran.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang- Undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Oktober 2012.