Latar Belakang
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara filosofis, negara ingin memperkuat peran desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri, termasuk dalam bidang ekonomi. Dari sisi sosiologis, desa memiliki potensi sumber daya alam, sosial, budaya, dan ekonomi yang perlu dikelola secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar pengelolaan tersebut berjalan tertib, diperlukan badan hukum yang jelas sehingga usaha desa dapat berkembang secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Secara yuridis, dasar pembentukan peraturan ini bersandar pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Desa, serta Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mengenai BUM Desa.