Latar Belakang

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara filosofis, negara ingin memperkuat peran desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri, termasuk dalam bidang ekonomi. Dari sisi sosiologis, desa memiliki potensi sumber daya alam, sosial, budaya, dan ekonomi yang perlu dikelola secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar pengelolaan tersebut berjalan tertib, diperlukan badan hukum yang jelas sehingga usaha desa dapat berkembang secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Secara yuridis, dasar pembentukan peraturan ini bersandar pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Desa, serta Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mengenai BUM Desa.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan ini dimulai dengan ketentuan umum yang mendefinisikan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, dan menyediakan layanan bagi kesejahteraan masyarakat. Bab berikutnya mengatur pendirian BUM Desa, baik oleh satu desa maupun beberapa desa secara bersama, termasuk syarat musyawarah desa, peraturan desa, dan pendaftaran badan hukum. Bab mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga menjelaskan struktur organisasi, modal, jenis usaha, serta tata cara pengelolaan. Bab organisasi dan pegawai mengatur perangkat BUM Desa yang terdiri atas musyawarah desa, penasihat, pelaksana operasional, pengawas, serta pegawai. Bab rencana program kerja mengatur kewajiban penyusunan rencana usaha tahunan. Bab kepemilikan, modal, aset, dan pinjaman menjelaskan sumber modal dari desa maupun masyarakat, pengelolaan aset, serta ketentuan pinjaman. Bab unit usaha mengatur pembentukan, pengelolaan, hingga penutupan unit usaha BUM Desa. Bab pengadaan barang/jasa dan kerja sama menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta larangan menjadikan aset desa sebagai jaminan. Bab pertanggungjawaban mengatur laporan berkala, audit, dan publikasi hasil usaha. Bab pembagian hasil usaha menjelaskan mekanisme pembagian keuntungan kepada desa dan penyerta modal. Bab kerugian dan penghentian usaha mengatur tanggung jawab atas kerugian, mekanisme penyelesaian, hingga kemungkinan pengoperasian kembali BUM Desa.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada bagian akhir ditegaskan bahwa BUM Desa memperoleh status badan hukum setelah terdaftar secara elektronik melalui sistem informasi desa yang terintegrasi dengan administrasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan, memberikan kepastian hukum bagi desa untuk segera mendirikan dan mengembangkan BUM Desa sesuai ketentuan yang diatur.