Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih
Keterangan
adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
Term (Indonesia)
Bentuk usaha tetap
Keterangan
adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang- undangan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Bentuk Usaha Tetap
Keterangan
adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Berhenti
Keterangan
adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Term (Indonesia)
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal yang selanjutnya disingkat BA-HPK
Keterangan
adalah formulir yang memuat hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan sebagai dasar penerbitan SLO.
Term (Indonesia)
Berita Resmi Mereka
Keterangan
adalah media resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik dan memuat ketentuan mengenai Merek menurut Undang-Undang.
Term (Indonesia)
Berita Resmi Perlindungan Varietas Tanaman
Keterangan
adalah suatu media informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman untuk kepentingan umum.
Term (Indonesia)
Biaya Bukan Modal (IVon Capital Cost
Keterangan
adalah biaya yang dikeluarkan pada kegiatan operasi tahun berjalan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (sattr) tahun, termasuk suwei dan intangible drilling ast.
Term (Indonesia)
Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP Spektrum Frekuensi Radio
Keterangan
adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Term (Indonesia)
Biaya Layanan Pengolahan Sampah
Keterangan
adalah belanja yang dikeluarkan dari anggaran belanja daerah kepada Pengelola Sampah berdasarkan volume yang dikelola per ton dan merupakan kompensasi atas jasa pengolahan Sampah di lokasi tertentu yang ditetapkan diluar biaya pengumpulan pengangkutan dan pemrosesan akhir.