Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Benih hewan yang selanjutnya disebut benih
Keterangan
adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
Term (Indonesia)
Benih hewan yang selanjutnya disebut benih
Keterangan
adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
Term (Indonesia)
Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih
Keterangan
adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.
Term (Indonesia)
Benih jasad renik
Keterangan
adalah mikroba yang dapat digunakan untuk kepentingan industri pakan dan/atau industri biomedik veteriner.
Term (Indonesia)
Benih jasad renik
Keterangan
adalah mikroba yang dapat digunakan untuk kepentingan industri pakan dan/atau industri biomedik veteriner.
Term (Indonesia)
Benih Penjenis yang selanjutnya disingkat BS
Keterangan
adalah benih generasi awal yang berasal dari benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal benih penjenis.
Term (Indonesia)
Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP
Keterangan
adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih pokok.
Term (Indonesia)
Benih Sebar yang selanjutnya disingkat B
Keterangan
adalah keturunan dari BP, BD, atau BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih sebar.
Term (Indonesia)
Benih Sumber
Keterangan
adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan benih bermutu.
Term (Indonesia)
Benih Tanaman
Keterangan
adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.