logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Benih hewan yang selanjutnya disebut benih

Keterangan

adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)

Term (Indonesia)

Benih hewan yang selanjutnya disebut benih

Keterangan

adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan

Term (Indonesia)

Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih

Keterangan

adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura

Term (Indonesia)

Benih jasad renik

Keterangan

adalah mikroba yang dapat digunakan untuk kepentingan industri pakan dan/atau industri biomedik veteriner.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)

Term (Indonesia)

Benih jasad renik

Keterangan

adalah mikroba yang dapat digunakan untuk kepentingan industri pakan dan/atau industri biomedik veteriner.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan

Term (Indonesia)

Benih Penjenis yang selanjutnya disingkat BS

Keterangan

adalah benih generasi awal yang berasal dari benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal benih penjenis.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP

Keterangan

adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih pokok.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Benih Sebar yang selanjutnya disingkat B

Keterangan

adalah keturunan dari BP, BD, atau BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih sebar.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Benih Sumber

Keterangan

adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan benih bermutu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Benih Tanaman

Keterangan

adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan
IndonesiaKeteranganSumber
Benih hewan yang selanjutnya disebut benihadalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)
Benih hewan yang selanjutnya disebut benihadalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan
Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benihadalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura
Benih jasad renikadalah mikroba yang dapat digunakan untuk kepentingan industri pakan dan/atau industri biomedik veteriner.undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)
Benih jasad renikadalah mikroba yang dapat digunakan untuk kepentingan industri pakan dan/atau industri biomedik veteriner.undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan
Benih Penjenis yang selanjutnya disingkat BSadalah benih generasi awal yang berasal dari benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal benih penjenis.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BPadalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih pokok.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Benih Sebar yang selanjutnya disingkat Badalah keturunan dari BP, BD, atau BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih sebar.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Benih Sumberadalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan benih bermutu.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Benih Tanamanadalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 95
  • 96
  • 97
  • More pages
  • 1011
  • Next