Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh perlunya dukungan dan penguatan struktur perekonomian nasional yang berlandaskan pada prinsip demokrasi ekonomi sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya melalui peningkatan peran dan kegiatan usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) untuk mengakses pembiayaan. Secara yuridis, pendirian perusahaan umum yang bergerak di bidang penjaminan kredit bagi UMKMK sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara harus disesuaikan dan disempurnakan. Penyesuaian tersebut mencakup penyesuaian anggaran dasar dan struktur organisasi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, termasuk penetapan modal, dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah ini berfungsi sebagai landasan hukum baru untuk menggantikan peraturan sebelumnya, memastikan Perum Jamkrindo dapat menjalankan penugasan pemerintah untuk menjamin kredit secara lebih efektif, profesional, dan akuntabel.