Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh perlunya dukungan dan penguatan struktur perekonomian nasional yang berlandaskan pada prinsip demokrasi ekonomi sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya melalui peningkatan peran dan kegiatan usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) untuk mengakses pembiayaan. Secara yuridis, pendirian perusahaan umum yang bergerak di bidang penjaminan kredit bagi UMKMK sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara harus disesuaikan dan disempurnakan. Penyesuaian tersebut mencakup penyesuaian anggaran dasar dan struktur organisasi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, termasuk penetapan modal, dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah ini berfungsi sebagai landasan hukum baru untuk menggantikan peraturan sebelumnya, memastikan Perum Jamkrindo dapat menjalankan penugasan pemerintah untuk menjamin kredit secara lebih efektif, profesional, dan akuntabel.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur status, tujuan, dan kegiatan usaha Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia yang selanjutnya disingkat Perum JAMKRINDO, sebagai subjek hukum berupa Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Peraturan ini secara garis besar mengatur mengenai maksud dan tujuan Perum JAMKRINDO, yaitu melaksanakan dan menunjang kebijakan serta program Pemerintah di bidang penjaminan kredit atau pembiayaan dalam rangka membantu permodalan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK), serta kegiatan usaha penjaminan yang diperluas. Objeknya adalah penjaminan kredit atau pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan atau lembaga keuangan kepada UMKMK, serta penjaminan lain yang ditetapkan oleh Menteri. Mekanisme utamanya adalah Perum JAMKRINDO melaksanakan penjaminan kredit UMKMK dan penjaminan lainnya, termasuk penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan prinsip yang sehat, efisien, dan efektif. Bab-bab utama dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Permodalan, Organ Perusahaan (Direksi dan Dewan Pengawas), Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba, Pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Penutup.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Bagian Ketentuan Penutup secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia. Sementara itu, Ketentuan Peralihan mengatur mengenai masa transisi bagi pihak terkait, di mana Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang ada saat peraturan ini mulai berlaku akan tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai berakhirnya masa jabatan mereka. Selain itu, Perum diberikan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini untuk menyesuaikan Anggaran Dasar Perusahaan.